Desa Ugi merupakan salah satu desa yang ada di Kecamatan Sabbangparu Kabupaten Wajo yang telah dibentuk dan ditetapkan sebagai salah satu Desa Berdasarkan Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 32 Tahun 1960 sehingga baik secara de facto maupun de jure, Desa Ugi telah diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan Pemerintah Desa secara otonom, baik otonomi asli/kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan local berskala Desa, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Sulawesi Selatan, atau Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo dan kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Sulawesi Selatan, atau Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Namun demikian secara Histories nama Ugi berasal dari letaknya yang berada di Pesisir Sungai Walennae, yang dalam Bahasa Bugis berarti (Malluse : Tepian dan Salo : Sungai). Pada zaman Kerajaan Jampu tempat wilayahnya berbagai beberapa kampung, diantarnya adalah Kampung Ugi.
Berdasarkan dengan sejarah Kecamatan Sabbangparu dijelaskan bahwa cikal bakal terbentuknya Kecamatan Sabbangparu berasal dari bekas wilayah dari Kerajaan Jampu/Akkarungeng Jampu. Akkarungeng Jampu/Kerajaan Jampu dipimpin oleh Banrranga Petta Jampu yang terkenal Sakti Mandra Guna. Kerajaan/ Akkarungeng Jampu merupakan wilayah dari Kerajaan Bone tapi setelah Kerajaan Wajo terbentuk maka Akkarungeng/Kerajaan terpecah menjadi beberapa kerajaan kecil yang membentuk wilayah dari Kerajaan Wajo Faddanreng/Ranreng Talo Tenreng diantaranya :
- Kerajaan/ Akkarungeng Ugi
- Kerajaan/ Akkarungeng Liu
- Kerajaan/ Akkarungeng Wage
- Kerajaan/ Akkarungeng Canru
Hingga pada zaman Kemerdekaan Kerajaan/Akkarungeng kecil tersebut berubah status menjadi Wanua kemudian Desa Gaya Baru Sampai Desa, dan tiap Wanua terdiri dari beberapa Kampung. Kampung Kae dan Kampung Cellamata merupakan Wilaya dari Wanua Ugi. Tahun 1990 Desa Ugi dimekarkan menjadi dua Desa Yakni Desa Ugi dan Desa Ugi.
Desa Ugi merupakan salah satu Desa di kecamatan Sabbangparu Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan dengan Ibu Kota Kae memiliki karakteristik lahan dan potensi Wilayah yang didalam khasanah adat istiada diungkapkan bahwa Desa Ugi sebagai daerah yang terbaring pada bantaran Sungai dengan posisi yang dikatakan bahwa “Mangkalungeng Ridarena, Massulappe Ri Galunna, Mattoddang Ri Salona” yang artinya memiliki lahan 3 (Tiga) dimensi yaitu :
- Sungai Walennae merupakan suatu yang vital bagi Desa Ugi, karena ;
- Tanah Perkebunan berasal dari Dua Dusun yaitu Dusun Kae dan Dusun Cellamatan merupakan wilayah pengembangan perkebunan Kakao, Kelapa, Jambu Mete, Pisang serta pengembangan tanaman lainnya.
Tanah Persawahan yang merupakan hamaparan Sawah yang terletak di Dusun Kae dan Dusun Cellamata dan merupakan wilayah pengembangan Padi dan Plawijah.